Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.