Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2017

Loading...

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2017 Tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran dan pendataan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan, diperlukan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
39/PERMEN-KP/2017
Tahun
2017
Tentang
Permen KP Tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan
Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
05 September 2017
Berlaku Tanggal
05 September 2017
Sumber

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2019 tentang Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2016 tentang Kartu Nelayan
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 137/PER-DJPB/2014 tentang Kartu Pembudidaya Ikan (AQUACARD)

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.