Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  2. bahwa dalam rangka efisiensi dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, perlu mengatur kembali tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  3. bahwa organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/28/M.KT.01/2017, tanggal 27 Januari 2017, hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
6/PERMEN-KP/2017

Tahun
2017

Tentang
Permen KP Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
03 Februari 2017

Berlaku Tanggal
03 Februari 2017

Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 220

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.