
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pelaksanaan program transformasi layanan primer, layanan rujukan, dan sistem ketahanan kesehatan dibutuhkan unit pelaksana teknis untuk menjamin kualitas alat kesehatan dan fasilitas kesehatan yang digunakan dalam pelayanan kesehatan.
- bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Fasilitas Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/750/M.KT.01/2023 tanggal 4 Juli 2023.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 267 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
28 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Permenkes Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan
Ditetapkan Tanggal
16 Agustus 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 637
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.