Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pengantar Kerja, perlu disusun rencana kebutuhan dan formasi jabatan fungsional Pengantar Kerja yang digunakan sebagai usulan dalam pengangkatan/ pengadaan, dan penempatan Pengantar Kerja;
- bahwa untuk menindak lanjuti Pasal 30 ayat (4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya, penetapan formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja didasarkan pada analisis beban kerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.