Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pengantar Kerja, perlu disusun rencana kebutuhan dan formasi jabatan fungsional Pengantar Kerja yang digunakan sebagai usulan dalam pengangkatan/ pengadaan, dan penempatan Pengantar Kerja;
  3. bahwa untuk menindak lanjuti Pasal 30 ayat (4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya, penetapan formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja didasarkan pada analisis beban kerja;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan

Nomor
15 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenaker Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja

Ditetapkan Tanggal
5 Juni 2015

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 838

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.38 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.