Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2019

Loading...

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Komunitas Pekerja Migran Indonesia di Desa Migran Produktif

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan anggota keluarganya, mewujudkan perluasan kesempatan kerja, dan sebagai upaya menurunkan jumlah pekerja migran Indonesia nonprosedural, perlu dilakukan pemberdayaan kepada komunitas pekerja migran Indonesia di desa migran produktif;
  2. bahwa ketentuan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 59 Tahun 2017 tentang Desa Migran Produktif, perlu disesuaikan dengan tugas dan fungsi kementerian/ lembaga, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pemberdayaan Komunitas Pekerja Migran Indonesia di Desa Migran Produktif;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
2 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permenaker Tentang Pemberdayaan Komunitas Pekerja Migran Indonesia di Desa Migran Produktif
Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2019
Diundangkan Tanggal
01 Maret 2019
Berlaku Tanggal
01 Maret 2019
Sumber
BN.2019/No.241, jdih.kemnaker.go.id : 17 hlm.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Kepmenaker Nomor 59 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Produktif

Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.