Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 ten tang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, dan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
11/PMK.02/2018

Tahun
2018

Tentang
PMK Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
05 Februari 2018

Berlaku Tanggal
05 Februari 2018

Sumber
BN.2018/NO.220, jdih.kemenkeu.go.id : 34 hlm.

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.64 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.