Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015

Loading...

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
90/PMK.03/2015
Tahun
2015
Tentang
PMK Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
Ditetapkan Tanggal
30 April 2015
Diundangkan Tanggal
30 April 2015
Berlaku Tanggal
30 Mei 2015
Sumber
BN.2015/NO.667, jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (670.24 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.