Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.07/2007

Loading...

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.07/2007 Tentang Batas Maksimal Jumlah Kumulatif Difisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Difisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah untuk Tahun Anggaran 2008

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
95/PMK.07/2007
Tahun
2007
Tentang
PMK Tentang Batas Maksimal Jumlah Kumulatif Difisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Difisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah untuk Tahun Anggaran 2008
Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2007
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
31 Agustus 2007
Sumber
https:jdih.kemenkeu.go.id : 5 Hlm

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.07/2021 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2022

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.07/2007 melalui link di bawah ini:

Download PDF (273.73 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.