Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.02/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.02/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.02/2022 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Subsidi Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rail Transit) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.02/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8C dan Pasal 16C. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rail Transit) Terintegrasi· di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok; dan Bekasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rail Transit) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Pemerintah memberikan dukungan berupa subsidi/bantuan untuk penyelenggaraan pengoperas1an prasarana, perawatan prasarana, dan pengusahaari prasarana termasuk pendanaan pembangunan prasarana kereta api ringan (light rail transit) terintegrasi dan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) guna meningkatkan keterjangkauan tarif kereta api ringan (light rail transit) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi;
  2. bahwa untuk penyelenggaraan kereta api ringan (light rail transit) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi telah dialokasikan belanja negara untuk subsidi penyelenggaraan angkutan kereta api ringan (light rail transit) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi dalam anggaran pendapatan dan belanja negara;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara berwenang mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran bagian anggaran bendahara umum negara untuk belanja subsidi;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Subsidi Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rail Transit) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
97/PMK.02/2022

Tahun
2022

Tentang
PMK Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Subsidi Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rail Transit) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi

Ditetapkan Tanggal
8 Juni 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.02/2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (535.54 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.