Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio dinyatakan dalam tabel alokasi spektrum frekuensi radio;
- bahwa perubahan Peraturan Radio (Radio Regulations) edisi Tahun 2020 oleh Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union) sebagai hasil World Radiocommunication Conference, Sharm El-Sheikh 2019 telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2021 tentang Pengesahan Final Acts of the World Radiocommunication Conference, Sharm El-Sheikh 2019 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Sharm El-Sheikh 2019), sehingga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.