Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sekretariat pengarah tim pengendalian pencemaran dan kerusakan daerah aliran sungai citarum memiliki peran yang penting dan strategis dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pengarah tim pengendalian pencemaran dan kerusakan daerah aliran sungai citarum;
  2. bahwa sekretariat pengarah tim pengendalian pencemaran dan kerusakan daerah aliran sungai citarum dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang memiliki tugas dan fungsi terkait langsung dengan pengendalian pencemaran dan kerusakan daerah aliran sungai citarum;
  3. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan memiliki tugas dan fungsi terkait langsung dengan pengendalian pencemaran dan kerusakan daerah aliran sungai citarum;
  4. bahwa beberapa ketentuan di dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, perlu dilakukan penyesuaian;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Nomor
6 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Permenko Maritim dan Investasi Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum

Ditetapkan Tanggal
20 Juni 2022

Diundangkan Tanggal
21 Juni 2022

Berlaku Tanggal
21 Juni 2022

Sumber

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.
  2. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum .

Download Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (67.38 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.