Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama Melalui Dana Tugas Pembantuan.
  2. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan pengelolaan terpadu usaha mikro dan usaha kecil, perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme pengusulan, lokasi lahan, kriteria Koperasi pengelola rumah produksi bersama sebagai pedoman bagi gubernur atau bupati/wali kota dalam pelaksanaan pengelolaan terpadu usaha mikro dan usaha kecil melalui Dana Tugas Pembantuan.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Koperasi dan UKM

Nomor
4 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2023

Diundangkan Tanggal
10 Januari 2023

Berlaku Tanggal
10 Januari 2023

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 52

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro Dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama Melalui Dana Tugas Pembantuan

Silahkan download Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.71 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.