Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2024

Loading...

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan pembangunan dan kualitas kepariwisataan Indonesia melalui penyelenggaraan indeks pembangunan kepariwisataan nasional diperlukan komitmen dan sinergi yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan bidang kepariwisataan di pusat dan daerah.
  2. bahwa indeks pembangunan kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan salah satu strategi peningkatan peringkat Indonesia pada Travel and Tourism Development Index (TTDI) dan dilakukan dalam upaya mengakselerasi dan mengintegrasikan pembangunan lintas sektor terkait kepariwisataan di daerah.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor
2 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Permenparekraf Tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 74

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.