Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dana Alokasi Khusus Sub Bidang Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 23 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Menteri Teknis memiliki kewenangan untuk menetapkan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Pariwisata;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 23 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.