Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/ M-DAG/ PER/ 5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 112/M-DAG/PER/12/ 2015, perlu pengaturan mengenai penetapan Harga Patokan Ekspor atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar;
- bahwa penetapan Harga Patokan Ekspor atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar dilakukan setelah memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian Dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian Dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.