Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, perlu diatur kembali ketentuan mengenai pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
  2. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2018 tentang Perubahan tas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum mengenai pelaporan gratifikasi, sehingga perlu diganti.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 1 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Permenhub Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Ditetapkan Tanggal
2 Januari 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 36

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.93 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.