PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai dasar hukum pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, tata cara penyesuaian/inpassing, pelaksanaan uji kompetensi dan penetapan kebutuhan dalam rangka penyesuaian/inpassing diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.