Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4/PERMENTAN/OT.010/1/2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4/PERMENTAN/OT.010/1/2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4/PERMENTAN/OT.010/1/2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Veteriner Jayapura

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4/PERMENTAN/OT.010/1/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas dan fungsi penyidikan, pengujian penyakit hewan dan produk asal hewan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Veteriner;
  2. bahwa Balai Besar Veteriner Maros yang berlokasi di Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan memiliki wilayah kerja Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat;
  3. bahwa untuk percepatan peningkatan produksi ternak dan penjaminan kesehatan hewan di Provinsi Papua dan Papua Barat dipandang perlu membentuk Loka Veteriner Jayapura;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertanian

Nomor
4/PERMENTAN/OT.010/1/2018

Tahun
2018

Tentang
Permentan Tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Veteriner Jayapura

Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2018

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 213

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4/PERMENTAN/OT.010/1/2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.