Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 Tentang Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional diperlukan bank yang kuat dan berdaya saing serta mampu mengantisipasi tren perkembangan bisnis dan industri perbankan termasuk perkembangan dan inovasi teknologi informasi;
- bahwa untuk mendorong bank melakukan berbagai peningkatan serta penyesuaian dalam prosedur dan proses bisnis bank guna penguatan dari aspek kelembagaan bank, pengaturan mengenai kelembagaan bank perlu dilakukan pembaharuan ketentuan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Umum;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
12/POJK.03/2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan OJK Tentang Bank Umum
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2021
Diundangkan Tanggal
30 Juli 2021
Berlaku Tanggal
30 Oktober 2021
Sumber
LN. 2021/NO.163, TLN. 2021/NO.6700, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 /POJK.03/2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/27/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum
- Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/37/KEP/DIR Tahun 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri
- Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/53/KEP/DIR Tahun 1999 tentang Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Umum
Mencabut sebagian :
- Pasal 17 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.