Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024

Loading...

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

PERTIMBANGAN

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan kewenangan pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengatur inovasi teknologi sektor keuangan.
  2. bahwa ketentuan mengenai inovasi keuangan digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diubah.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
3 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Ditetapkan Tanggal
16 Februari 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 5/OJK
Tambahan Lembaran Negara Nomor 73/OJK

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.