Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2013

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2013

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2013 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka menciptakan industri keuangan non bank yang sehat dan mampu menyediakan pelayanan terbaik kepada masyarakat, industri keuangan non bank perlu dikelola oleh direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, badan perwakilan anggota, pemegang saham pengendali, tenaga ahli, dan tenaga kerja asing yang memiliki integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan yang baik, yang diperoleh melalui penilaian kemampuan dan kepatutan yang didukung oleh regulasi yang harmonis dan terintegrasi.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
4/POJK.05/2013
Tahun
2013
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan
Ditetapkan Tanggal
21 November 2013
Diundangkan Tanggal
23 Desember 2013
Berlaku Tanggal
23 Desember 2013
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 231
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5474

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2013 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.