Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2013 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka menciptakan industri keuangan non bank yang sehat dan mampu menyediakan pelayanan terbaik kepada masyarakat, industri keuangan non bank perlu dikelola oleh direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, badan perwakilan anggota, pemegang saham pengendali, tenaga ahli, dan tenaga kerja asing yang memiliki integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan yang baik, yang diperoleh melalui penilaian kemampuan dan kepatutan yang didukung oleh regulasi yang harmonis dan terintegrasi.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
4/POJK.05/2013
Tahun
2013
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan
Ditetapkan Tanggal
21 November 2013
Diundangkan Tanggal
23 Desember 2013
Berlaku Tanggal
23 Desember 2013
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 231
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5474
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5474
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.