Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987 Tentang Satuan Turunan, Satuan Tambahan, dan Satuan Lain yang Berlaku
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 7 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal perlu menetapkan dan mengatur Satuan Turunan, Satuan Tambahan, dan Satuan Lain yang berlaku, dalam rangka menertibkan pemakaian satuan-satuan ukuran dalam perdagangan dan pemakaian secara umum;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.