Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987 Tentang Satuan Turunan, Satuan Tambahan, dan Satuan Lain yang Berlaku

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa untuk melaksanakan Pasal 7 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal perlu menetapkan dan mengatur Satuan Turunan, Satuan Tambahan, dan Satuan Lain yang berlaku, dalam rangka menertibkan pemakaian satuan-satuan ukuran dalam perdagangan dan pemakaian secara umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
10 Tahun 1987

Tahun
1987

Tentang
PP Tentang Satuan Turunan, Satuan Tambahan, dan Satuan Lain yang Berlaku

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
19 Mei 1987

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.1987/NO.17, TLN.1987/NO.3351, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987 melalui link di bawah ini:

Download PDF (37.64 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.