Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pengelolaan perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dilakukan untuk tercapainya manfaat yang optimal dan berkelanjutan, serta terjaminnya kelestarian sumber daya ikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
  2. bahwa pemanfaatan secara optimal diarahkan pada pendayagunaan sumber daya ikan dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya melalui pengaturan zona penangkapan ikan terukur dan kuota penangkapan ikan.
  3. bahwa penangkapan ikan terukur dimaksudkan sebagai cara untuk memastikan kelestarian sumber daya ikan tetap terjaga dan dapat memberikan kesejahteraan nelayan, menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil perikanan, kepastian berusaha, kontribusi bagi dunia usaha, serta bagi negara.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
11 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
PP Tentang Penangkapan Ikan Terukur

Ditetapkan Tanggal
06 Maret 2023

Diundangkan Tanggal
06 Maret 2023

Berlaku Tanggal
06 Maret 2023

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 36
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6853

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 32 huruf e, Pasal 33, Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.75 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.