Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2016

Loading...

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk melalui penerbitan saham baru dalam rangka mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
51 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
PP Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
14 November 2016
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.2016/NO.239, JDIH peraturan.go.id

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.