Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 Tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya Serta Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
PERPRES Nomor 110 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (8) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Download Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.