Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2019 Tentang unjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
3 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perpres Tentang unjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran

Ditetapkan Tanggal
28 Januari 2019

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://infoasn.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.