Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2024

Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2024

Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kadastral

PERTIMBANGAN

Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kadastral yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kadastral.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
37 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kadastral

Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 52

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.