Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 22 Tahun 1983

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 22 Tahun 1983

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 22 Tahun 1983 Tentang Pengertian Pembayaran Denda
“harus Seketika Dilunasi” dalam Putusan Acara Pemeriksaan Cepat

PERTIMBANGAN

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 22 Tahun 1983 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Pasal 273 ayat (1) KUHAP menentukan: “Jika putusan pengadilan menjatuhkan pidana denda, kepada terpidana diberikan jangka waktu satu bulan untuk membayar denda tersebut kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat yang harus seketika dilunasi”.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
22 Tahun 1983

Tahun
1983

Tentang
SE MA Tentang Pengertian Pembayaran Denda “harus Seketika Dilunasi” dalam Putusan Acara Pemeriksaan Cepat

Ditetapkan Tanggal
8 Desember 1983

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 22 Tahun 1983 melalui link di bawah ini:

Download PDF (27.27 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.