Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
  2. bahwa untuk mewujudkan kemandirian ekonomi, negara harus memberikan perhatian terhadap dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi yang sering kesulitan mendapatkan akses permodalan dalam bentuk kredit, pembiayaan, atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari lembaga keuangan dan di luar lembaga keuangan karena terbatasnya jaminan;
  3. bahwa untuk memudahkan akses permodalan, dibutuhkan dukungan penjaminan dari lembaga penjamin;
  4. bahwa untuk mendorong industri penjaminan yang diselenggarakan secara efisien, berkesinambungan, dan berperan penting dalam pembangunan nasional, perlu melakukan pengaturan terhadap industri penjaminan;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Penjaminan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
1 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
UU Tentang Penjaminan

Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
19 Januari 2016

Berlaku Tanggal
19 Januari 2016

Sumber
LN.2016/NO.9, TLN NO.5835, LL SETNEG : 32 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.