Undang-undang Nomor 10 Tahun 1953

Loading...

PERATURANPEDIA.ID – Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1953 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
10 Tahun 1953
Tahun
1953
Tentang
UU Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
09 Mei 1953
Diundangkan Tanggal
26 Mei 1953
Berlaku Tanggal
06 Mei 1953
Sumber
LN.1953/NO.37, LL SETNEG : 14 HLM.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Mencabut :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1951 tentang Gaji dan Tunjangan Kepada Ketua, Tunjangan-Tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan Kepada Anggauta-Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Download Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1953 melalui link di bawah ini:

Download PDF (50.64 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.