Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang dana Pensiun

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sejalan dengan hakekat pembangunan nasional tersebut, diperlukan penghimpunan dan pengelolaan dana guna memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
  2. bahwa Dana Pensiun merupakan sarana penghimpun dana guna meningkatkan kesejahteraan pesertanya serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam melestarikan pembangunan nasional yang meningkat dan berkelanjutan;
  3. bahwa adanya Dana Pensiun dapat pula meningkatkan motivasi dan ketenangan kerja untuk peningkatan produktivitas;
  4. bahwa untuk memberikan daya guna dan hasil guna yang optimal dalam penyelenggaraan Dana Pensiun sesuai dengan fungsinya, maka dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraannya dalam suatu Undang-Undang;
  5. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
11 Tahun 1992

Tahun
1992

Tentang
UU Tentang dana Pensiun

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
20 April 1992

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.1992/NO.37, TLN.1992/NO.3477, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.