Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan pembentukan peraturan perUndang-Undangan yang baik sehingga perlu diganti;
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perUndang-Undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perUndang-Undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perUndang-Undangan;
- bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
12 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
UU Tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan
Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2011
Diundangkan Tanggal
12 Agustus 2011
Berlaku Tanggal
12 Agustus 2011
Sumber
LN.2011/No. 82, TLN No. 5234, LL SETNEG: 51 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Download Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.