Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018;
  2. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
  3. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 termuat dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi · ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
15 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
UU Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
20 November 2017

Diundangkan Tanggal
22 November 2017

Berlaku Tanggal
01 Januari 2018

Sumber
LN.2017/NO.233, TLN NO.6138, LL SETNEG : 46 HLM.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.