Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa sektor perdagangan luar negeri merupakan salah satu faktor penunjang pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas perekonomian nasional untuk meningkatkan kesejahteraan, kemajuan, dan kemandirian bangsa;
  3. bahwa untuk mempercepat laju pertumbuhan perdagangan luar negeri Indonesia dan meningkatkan daya saing pelaku bisnis, diperlukan suatu lembaga pembiayaan independen yang mampu menyediakan pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan jasa lainnya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
2 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
UU Tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2009

Diundangkan Tanggal
12 Januari 2009

Berlaku Tanggal
12 Januari 2009

Sumber
LN. 2009/ No. 2 , TLN NO. 4957, LL SETNEG : 20 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.