Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1948

Loading...

PERATURANPEDIA.ID – Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1948 Tentang Menambah dan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
21 Tahun 1948
Tahun
1948
Tentang
UU Tentang Menambah dan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio
Ditetapkan Tanggal
12 Juni 1948
Diundangkan Tanggal
12 Juni 1948
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Darurat Nr 36 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang

Diubah dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-Pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio Kepada Daerah

Mengubah :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Menetapkan “Pajak Radio” atas Semua Pesawat Penerimaan Radio

Download Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1948 melalui link di bawah ini:

Download PDF (53.45 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.