Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan otoritas jasa keuangan yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara terpadu, independen, dan akuntabel;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
21 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
UU Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Ditetapkan Tanggal
22 November 2011

Diundangkan Tanggal
22 November 2011

Berlaku Tanggal
22 November 2011

Sumber
LN.2011/No. 111, TLN No. 5253, LL SETNEG: 52 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.