Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 109/DSN-MUI/II/2017

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 109/DSN-MUI/II/2017

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 109/DSN-MUI/II/2017 Tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 109/DSN-MUI/II/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan diperlukan upaya pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan oleh Bank Indonesia sebagai lender of the last resort (al-muqridh al-akhir) sebagaimana diamanahkan oleh undang-undang.
  2. bahwa dalam rangka memitigasi risiko atas kesulitan likuiditas Bank Syariah diperlukan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek berdasarkan prinsip syariah.
  3. bahwa dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) terkait Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek berdasarkan Prinsip Syariah belum diatur dalam fatwa DSN-MUI.
  4. bahwa atas dasar pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek berdasarkan Prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
109/DSN-MUI/II/2017

Tahun
2017

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah

Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2017

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 109/DSN-MUI/II/2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.