Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 Tentang Biaya Riil sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa DSN-MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) yang menyatakan bahwa ganti rugi (ta’widh) dikenakan kepada nasabah atas kerugian riil yang dialami oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
  2. bahwa di antara kerugian riil yang dialami LKS adalah biaya-biaya riil yang timbul karena nasabah wanprestasi.
  3. bahwa biaya riil sebagaimana dimaksud pada huruf b, belum diatur mengenai ketentuan dan batasannya (al -dhawabith wa al-hudud).
  4. berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka disusun fatwa tentang Biaya Riil sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi untuk dijadikan sebagai pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
129/DSN-MUI/VII/2019
Tahun
2019
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Biaya Riil sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi
Ditetapkan Tanggal
3 Juli 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber


STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.