Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 85/DSN-MUI/XII/2012

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 85/DSN-MUI/XII/2012

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 85/DSN-MUI/XII/2012 Tentang Janji (Wa’d) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 85/DSN-MUI/XII/2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa janji (wa’d) sering digunakan dalam transaksi keuangan dan bisnis yang bersifat tunggal, pararel dan/atau dalam transaksi yang multi akad (al- ‘uqud al-murakkabah).
  2. bahwa fuqaha berbeda pendapat (ikhtilaj) tentang hukum menunaikan janji (al-wafa’ bi-al-wa’d) sehingga kurang menjamin kepastian hukum.
  3. bahwa industri keuangan syariah dan masyarakat memerlukan kejelasan hukum syariah untuk menjamin kepastian hukum sebagai landasan operasional mengenai hukum menunaikan janji (al-wafa’ bi-al-wa’d) dalam transaksi keuangan dan bisnis syariah.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, dan c, Dewan Syariah NasionaI- Mejelis Ulama Indonesia, memandang perlu menetapkan fatwa tentang janji (wa’d) dalam transaksi keuangan dan bisnis syariah untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
85/DSN-MUI/XII/2012

Tahun
2012

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Janji (Wa’d) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2012

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 85/DSN-MUI/XII/2012 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.