Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 85/DSN-MUI/XII/2012 Tentang Janji (Wa’d) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 85/DSN-MUI/XII/2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa janji (wa’d) sering digunakan dalam transaksi keuangan dan bisnis yang bersifat tunggal, pararel dan/atau dalam transaksi yang multi akad (al- ‘uqud al-murakkabah).
- bahwa fuqaha berbeda pendapat (ikhtilaj) tentang hukum menunaikan janji (al-wafa’ bi-al-wa’d) sehingga kurang menjamin kepastian hukum.
- bahwa industri keuangan syariah dan masyarakat memerlukan kejelasan hukum syariah untuk menjamin kepastian hukum sebagai landasan operasional mengenai hukum menunaikan janji (al-wafa’ bi-al-wa’d) dalam transaksi keuangan dan bisnis syariah.
- bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, dan c, Dewan Syariah NasionaI- Mejelis Ulama Indonesia, memandang perlu menetapkan fatwa tentang janji (wa’d) dalam transaksi keuangan dan bisnis syariah untuk dijadikan pedoman.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 85/DSN-MUI/XII/2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.