Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemanfaatan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas dan Meeting/Konsinyering Kemeterian/Lembaga dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2015
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Instruksi Presiden (Inpres) |
Nomor | 2 Tahun 2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | Inpres Tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemanfaatan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas dan Meeting/Konsinyering Kemeterian/Lembaga dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 |
Tanggal Ditetapkan | 29 Januari 2015 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | 29 Januari 2015 |
Sumber | LL SETKAB : 5 HLM |
Download Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.