Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/105/2023

Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/105/2023

Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/105/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik

PERTIMBANGAN

Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/105/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam penyelenggaraan Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara Akreditasi dan menggunakan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi untuk terselenggaranya Akreditasi secara optimal diperlukan instrumen survei akreditasi klinik.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
HK.02.02/I/105/2023

Tahun
2023

Tentang
Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik

Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/105/2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (486.29 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.