Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/4110/2022

Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/4110/2022

Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/4110/2022 Tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit

PERTIMBANGAN

Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/4110/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam penyelenggaraan akreditasi rumah sakit di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri.
  2. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan terhadap kriteria hasil akreditasi, perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Nomor HK.02.02/I/1130/2022 tentang Pedoman Tata Laksana Survei Akreditasi Rumah Sakit.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
HK.02.02/I/4110/2022

Tahun
2022

Tentang
Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/4110/2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (659.06 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.