Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 63 Tahun 2022

Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 63 Tahun 2022

Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 63 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  2. bahwa penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mendapatkan persetujuan tertulis melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/240/M.SM.03.00/2021 tanggal 15 September 2021 perihal Persetujuan Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika

Nomor
63 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Kepmen Kominfo Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Ditetapkan Tanggal
1 Februari 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 63 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.9 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.