Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

PERTIMBANGAN

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan pelaporan harta kekayaan aparatur sipil negara dan kebutuhan organisasi.
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelaporan harta kekayaan di lingkungan Badan Informasi Geospasial, perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Informasi Geospasial

Nomor
2 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Perbad IG Tentang Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

Ditetapkan Tanggal
11 April 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (90.7 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.