Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan pelaporan harta kekayaan aparatur sipil negara dan kebutuhan organisasi.
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelaporan harta kekayaan di lingkungan Badan Informasi Geospasial, perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.