Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

PERTIMBANGAN

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan naskah dinas yang seragam, efektif, dan efisien, diperlukan tata naskah dinas di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
  2. bahwa tata naskah dinas di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme belum menggunakan media elektronik dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan sehingga Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme perlu diganti.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Nomor
1 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Peraturan BNPT Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 243

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.57 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.