
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Kriteria Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Pelaku Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi yang teratur, wajar, efisien, efektif, serta transparansi mengenai kondisi keuangan dan peningkatan kualitas informasi keuangan yang dilaporkan oleh Pelaku Usaha di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang menggunakan jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, perlu diatur mengenai kriteria Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Pelaku Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi agar memiliki kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha Pelaku Usaha di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Pedoman Kriteria Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Pelaku Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.