Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendukung sistem statistik nasional yang andal, efektif, dan efisien diperlukan penyelenggaraan statistik sektoral;
- bahwa untuk menilai dan mengukur efektivitas penyelenggaraan statistik sektoral, perlu melaksanakan evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pusat dan instansi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.