Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pemberlakuan Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai komplemen sesuai dengan keahlian dan keterampilannya di bidang kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pemberlakuan Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.