Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2009

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2009

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pemberlakuan Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai komplemen sesuai dengan keahlian dan keterampilannya di bidang kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pemberlakuan Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia

Nomor
13 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Perkap Tentang Pemberlakuan Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
2 November 2009

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2009 Nomor 430

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Download PDF (340.65 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.