Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Logo Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sebagai bentuk identitas, lambang eksistensi, dan sarana pemersatu pegawai yang mencerminkan karakteristik tugas dan fungsi organisasi, perlu dibuat logo Lembaga Administrasi Negara;
- bahwa logo sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Penggunaan Lambang Negara dan Logo di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara dianggap tidak sesuai lagi, sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Logo Lembaga Administrasi Negara;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.